Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

HUKUM PERDATA

Pendahuluan
Dasar Hukum berlakunya Hukum Perdata di Indonesia terdapat pada
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Apakah Hukum Perdata berlaku seluruhnya ?
Jawab :
· Tidak, karena ada UU lain yang berlaku dan mempengaruhi
berlakunya Hukum Perdata.
UU yang mempengaruhi berlakunya Hukum Perdata :
· UU Pokok Agraria (UUPA)
Menyatakan bahwa “semua ketentuan dalam buku ke 2 KUHPer
tentang BENDA, sejauh mengatur tentang bumi (tanah), air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk Hak
Tanggungan atas Tanah tidak berlaku lagi”, kecuali tentang
HIPOTIK.
Ketentuan Hipotik yang masih berlaku adalah Hipotik Pesawat
Terbang dan Kapal Laut.
· UU Perkawinan (No.1 Tahun 1974)
Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan “Untuk perkawinan dan
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas UU ini”.
Maka dengan berlakunya pernyataan tersebut (UU ini) ketentuan
– ketentuan perkawinan yang diatur dalam KUHPer sejauh telah
diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku.
· SEMA No.3 / 1963
MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang
menyatakan “KUHper bukan lagi sebagai UU tetapi sebagai
dokumen hukum yang tertulis”. Dengan kata lain SEMA ini
berusaha mencabut KUHPer.
Dengan adanya SEMA itu, mengapa KUHPer masih berlaku ?
Jawab : Penyebab KUHPer masih terus berlaku :
· Aspek Yuridis dan Politis
SEMA dibuat dengan lebih bermuatan politis, karena secara
historis SEMA dibuat dengan sebab adanya pendapat pantaskah
indonesia menggunakan KUHPer jaman kolonial, sementara
negara ini sudah merdeka ?. Padahal KUHPer merupakan suatu
aspek Yuridis, bukan Politis, jadi KUHPer tetap dapat berlaku.
· Aspek (Lembaga) Yudikatif dan Legislatif
SEMA dibuat oleh lembaga Yudikatif (MA) sedangkan seharusnya
suatu perundang-undangan merupakan produk Legislatif
(termasuk KUHPer). Maka SEMA bukan suatu ketentuan yang
termasuk dalam Hirarki Per-UU-an dan tidak dapat menghentikan
berlakunya KUHPer.
Dalam KUHPer berlaku sistem DUALISME, yaitu menjalankan 2 Hukum
yang berlaku di dalam masyarakat :
· Hukum Adat
· Hukum Perdata Murni (Positif).
HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam
beberapa bagian Buku, yaitu ;
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, Tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banya
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena
waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan
Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya
hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan,
Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga)
mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan
Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara
Perdata.
Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika
hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Hukum Keluarga
3. Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan
4. Buku 4, Tentang Hukum Waris.
BUKU 1, TENTANG ORANG.
Orang, pada dasarnya bukan manusia. Tetapi Manusia itu pasti Orang.
Orang menurut Perdata dibagi menjadi 2 ;
1. Natuurlijk Persoon, yaitu Manusia.
2. Recht Persoon, yaitu Badan Hukum.
Yang kemudian disebut Subyek Hukum :
· Subyek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban, atau merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Wujud subyek hukum tersebut 2 point diatas.
1. Natuurlijk Persoon
· Pertanyaan : Sejak kapankah manusia menjadi subjek
hukum, sejak dalam kandungan atau kelahiran ?
· Jawaban : Sejak dilahirkan hingga kematian. Namun, pasal 2
menyebutkan “anak dalam kandungan dianggap sudah
dilahirkan jika kepentingan anak menghendaki dan ia lahir
dalam keadaan hidup”.
Dengan adanya Pasal 2 ini muncul pengecualian yang kemudian
menyatakan :
“Semua manusia merupakan Subyek Hukum sejak dalam kandungan
BILAmana ia memiliki kepentingan yang menghendaki dan
dilahirkan dalam keadaan hidup”
Pasal diatas hanya merupakan pengecualian, tidak berlaku umum,
hanya pada hal-hal tertentu dimana kepentingan menghendaki. Contoh
Kepentingan yang menghendaki yaitu Waris.
Namun demikian, manusia yang dimaksud tersebut belum dapat
melakukan Perbuatan Hukum, karena masih dibawah umur (belum dewasa)
sehingga tidak cakap bertindak. Dengan demikian ia dapat memperoleh
perwalian atas perbuatan hukum untuk kepentingannya.
Subyek Tidak Cakap Hukum :
· Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
· Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya
telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri
kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat
berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan
memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa
demikian.
· Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan,
seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan
perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
Priore : Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah Pendukung hak dan
kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang
berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan / persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum jika memenuhi syarat :
1. Materiil
· Harta kekayaan yang terpisah (p’usahaan dg investor).
· Ada Tujuan
· Ada kepentingan
· Terorganisir
2. Formil
· Ada pengesahan atau pengakuan dari pemerintah.
3. Hukum Perkawinan
Pasal 1 UU No.1 / 1974, Pengertian Perkawinan ;
“Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seoang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME”
(?) Pertanyaan :
Apakah perkawinan sejenis diperbolehkan ? Bagaimana dengan
kawin kontrak ?
Jawab :
Tidak. Perkawinan sejenis melawan pasal 1, ...antara seorang pria
dan wanita... . Untuk kawin kontrak juga melawan pasal 1, ...bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan YME. Kawin kontrak bersifat sementara dan tidak kekal.
Sah-nya Perkawinan
Pasal 2 UU No.1/1974 ;
 Ayat 1 : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agama atau kepercayaannya itu.
 Ayat 2 : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per-UU-an yang
berlaku.
Menurut hukum Perdata dalam perkawinan mengesampingkan Hukum Agama,
yang penting didaftarkan maka perkawinan itu dianggap sah.
(?) Pertanyaan :
· Apakah ayat 1 dan 2 harus terpenuhi (secara
kumulatif/bersamaan) untuk mengesahkan perkawinan ? (Harus
b’dasarkan agama dan harus didaftarkan ?).
· Lalu apakah fungsinya pendaftaran/pencatatan ?
(!) Jawab :
· Pendapat 1 : Perkawinan dicatatkan atau tidak tetap sah, pencatatan
hanya untuk memenuhi segi admimistratif.
· Pendapat 2 : Perkawinan harus b’dasarkan hukum agama dan harus
dicatatkan (keduanya secara kumulatif) baru dapat dikatakan sah.
Pendapat ini beralasan berdasarkan pada perlindungan hukum bagi pihakpihak
yang melakukan perkawinan.
Misalnya : Perkawinan bawah tangan mempersulit masalah waris, atau
pengakuan sah atau tidaknya (akta) kelahiran seorang anak,dsb.
(?) Pertanyaan :
· Berdasarkan pasal 2 ayat 1, bolehkah perkawinan beda agama ?
(!) Jawab :
· Dilihat dari masalah teknis (implementasi pasal 2 ayat 1 & 2) sudah
menimbulkan masalah, namun ini bukan melawan UU.
· Ternyata UU No.1/1974 tidak mengatur (dg jelas) perkawinan beda
agama, jika demikian (tidak diatur UU) maka dasar hukumnya adalah asas
kepatutan atau kepantasan.
· Terjadi kekosongan hukum pada UU No.1/1974, maka dasar hukum dapat
dikembalikan pada Kitab Hukum Perdata (BW). Namun ternyata BW
sendiri tidak mengaturnya. Maka kita dapat menggunakan hukum agama
atau kepercayaan kita.
Uts limit
BUKU 2, TENTANG BENDA
Buku ke-2 mengatur tentang Benda menganut sistem tertutup, berbeda
dengan Buku ke-3, yang menganut sistem terbuka.
Sistem Tertutup : Orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru
selain yang sudah ditetapkan oleh UU.
Sistem Terbuka : Orang boleh membuat perjanjian walaupun perjanjian itu belum
(atau tidak) diatur dalam UU.
Karena menganut sistem tertutup, hak kebendaan harus sesuai seperti
yang sudah ditetapkan UU. (Harus berdasarkan UU, tidak boleh mendasarkan
pada ketentuan lain seperti perjanjian,dsb.)
Berlakunya Buku ke-2 sangat dipengaruhi oleh UUPA No.5/1960.
Sepanjang menyangkut Bumi, Air, dan Kekayaan yg Terkandung didalamnya
Burgerlijk Wetboek dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang
HIPOTIK.
Buku ke-2, karena adanya UUPA dan sepanjang diatur oleh UUPA, maka ;
1. ada pasal yang tak berlaku lagi (co : tentang tanah)
2. ada pasal yang tak berlaku sepenuhnya.
3. ada pasal yang berlaku sepenuhnya.
Contoh :
· Hipotik atas tanah tidak berlaku lagi (sejak 1996)
· Hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan
ketentuan khusus lainnya.
BENDA
Pengertian secara yuridis dalam pasal 499 BW ;
“Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik”
· Dalam konsep Perdata, MANUSIA bukan benda karena tidak dapat
dijadikan objek hak milik.
· Dalam konsep Pidana, MAYAT merupakan benda sebagai objek hak milik
bagi ahli warisnya.
Macam Benda
1. B. Bergerak dan Tak Bergerak (Tetap).
2. B. Habis Pakai dan Tak Habis Pakai.
3. B. Yg sudah ada dan B. Yg masih akan ada.
4. B. Yg dapat dibagi dan B. Yg tidak dapat dibagi.
Dari bermacam benda tersebut yang paling penting adalah Benda Bergerak dan
Benda Tetap.
Benda Bergerak
Dikatakan benda bergerak karena ;
1. Sifatnya, yang mudah digerakkan atau dipindahkan.
2. UU menentukan, menyatakan benda itu merupakan B. Bergerak.
Macam benda bergerak ;
1. Berwujud
2. Tak Berwujud.
Benda Tetap
Dikatakan benda tetao karena ;
1. Sifatnya, tidak dapat atau sulit digerakkan atau dipindahkan. Contoh :
Tanah dan apa yg ada diatasnya.
2. Tujuan pemakaiannya, benda itu dipakai tanpa harus dipindah-pindahkan.
Contoh : Mesin Pabrik.
3. UU menentukan, menyatakan benda itu sebagai benda tetap. Contoh :
Kapal Laut dan Pesawat Terbang.
Arti penting Perbedaan B. Bergerak dan B. Tetap
Ada 4 arti penting dalam membedakan B. Bergerak dan B. Tetap, yaitu ;
1. Bezit, Hak Penguasaan atas Benda
2. Levering, Penyerahan atau Pengalihan
3. Bezwaring, Pembebanan
4. Verjaring, Daluwarsa
1. BEZIT (Hak Penguasaan atas Benda)
Pasal 1977 BW ;
· B. Bergerak : Tidak perlu Bukti Kepemilikan sebagai Hak
Penguasaan, Pemegang benda bergerak (beziter) dianggap sebagai
pemilik (eighiner) benda bergerak tersebut.
· B. Tetap : Perlu Bukti Kepemilikan, Pemegang benda tetap belum
tentu sebagai pemilik, ia harus punya bukti kepemilikan.
2. LEVERING (Penyerahan atau Pengalihan)
· B. Bergerak : Penyerahan dilakukan secara nyata.
· B. Tetap : Penyerahan dilakukan secara hukum, atau balik nama.
(?) Pertanyaan
Kenapa kendaraan bermotor sebagai B. Bergerak harus melalui
levering balik nama ?
(!) Jawab
Ada “PENDAPAT” (awas cuma pendapat) pembedaan diatas ini sudah
tidak relevan, yg relevan sekarang adalah B. Terdaftar dan Tidak
Terdaftar.
3. BEZWARING (Pembebanan)
Arti pembebanan : contoh, ketika suatu benda dijadikan suatu jaminan, ia
dikuasai oleh orang lain. Penjaminan itulah yang disebut pembebanan.
· B. Bergerak : Ada Pembebanan (Bezwaring)
· B. Tetap : Tidak ada Pembebanan (Bezwaring)
4. VERJARING (Daluwarsa)
· B. Bergerak : Tidak ada Daluwarsa (Verjaring)
· B. Tetap : Ada Daluwarsa (Verjaring)
HAK KEBENDAAN
Ialah hak MUTLAK atas suatu benda dimana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga.
Kedudukan Hak Kebendaan dalam Hak Keperdataan ;
Hak Keperdataan ada 2 macam, HAK MUTLAK dan HAK RELATIF.
HAK MUTLAK ;
· Hak Kepribadian, co : hak untuk hidup, hak atas nama baik, dll.
· Hak dalam Hk. Keluarga : hubungan anak-ortu, suami-istri, dsb.
· Hak mutlak atas suatu benda : hak kebendaan, dll.
HAK RELATIF ;
· Hak ini muncul akibat adanya perjanjian.
Maka dg demikian, hak kebendaan memiliki kedudukan didalam dan sebagai HAK
MUTLAK dalam Hak Keperdataan.
Sifat Hak Kebendaan
a. Mutlak, hak dapat dipertahankan terhadap siapapun, harus dihormati dan
ditaati oleh siapapun.
b. Droit de Suit (Mengikuti), hak mengikuti benda itu dimanapun dan pada
siapapun benda itu berada.
c. Droit de Preferen (Didahulukan), hak selalu mendahulukan pemilik hak
kebendaan bila muncul suatu perkara.

HUKUM TATA NEGARA

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
A. Pengertian
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan hukumk tataNegara dengan ilmu Negara
· Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya
sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
· Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
· Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada
waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR.
· Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit
adalah bagian dari hukum administrasi.
· Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.
Logeman dan Stellinga)
· Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
· Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan
secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.
Kranenburg)
C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya: falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila
3) Pendekatan sosiologis,
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah . contohnya kronologis pembuatan
BAB II SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)
2. Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil,
karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua
hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita
hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
rakyat Negara Indonesia.
Adapun menifer sumber dari segala hokum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari
pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III
2. Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang
dikeluarkan berdasarkan hokum darurat Negara.
Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia.
Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang
menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari
pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS
3. UUD proklamasi
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan
tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan , batang
tubuh UUD 45
4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan
penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan
ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kenbali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya
supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya
dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.
BAB III konstitusi
A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara,
yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau
memerintah Negara.
Jadi konstitusi
dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hkum dasar yang tertulis
atau pun tidak ataupn campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi
USA1787.
B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusi absolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( ideal begrif der verfassung )
1. Konstitusi absolute, dibagi dalam :
· Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang
mencangkp bangunan hokum
· Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk
Negara demokrasi )
· Konstitusi sebagai factor integritas, bersifat abstrak dan
fungsional . contohnya bendera sebagai lambing Negara
· Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hokum, jadi
konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hokum bagi norma
lainnya.
2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi
kedalam:
· Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
· Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hakhak
tidak dilanggar oleh pengasa)
3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD
yang menentukan nasib seluruh rakyatnya.
Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hakhaknya
dilindungi.
C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara
oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.
2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI
3. Nilai sematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45
masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa ,
tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.
D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan,
konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk
naskah tertulis dan diundangkan. Contohnya, UUD 45
Materil adalah konsyitusi yang dilihat dari segi isinya
2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation )
dikatakan flexible jika memiliki ciri:
· Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
· Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible
dan rigid :
- cara mengubah konstitusi
- Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)
3. Tertulis dan tidak tertulis
E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative
Perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam siding perubahan konstitusi harus di hadiri oleh
minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan
konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh
suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di
bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang
melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding
gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.
b. Oleh rakyat melalui referendum
Perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.
c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara
federan dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan
kostitusi adalah bentuk perjanian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus adanya badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan
UUD.
e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hokum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )
BAB IV SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.
2. Lahirnya pemerinatahan indoensia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada
tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat
menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945)
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 angustus 1945, pada masa
terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
· Pembentukan UUD 45
· UUD 45
· Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta
sebagai wakil presiden
· Adanya komte nasional, sebagai pembantu presiden
2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
· Pembentukan 12 departemen pemerinatahan
· Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan
adanya kebijakan daerah
3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD
45
B. Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh
MPR.
Wewenang MPR :
· Menetapkan UUD dan GBHN
· Memilih dan mengangkat presiden
· Mengubah UUD
Wewenang presiden
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
· Presiden tidak dapat membubarkan DPR
Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
· Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
· Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
· KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
· KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
· Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang
bertanggung jawab kepada KNIP
2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
· Adanya KMB
· Adanya piagam penyerahan kedaulatan
· Status UNI
· Persetujuan perpindahan
· Terbentuknya RIS
3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
· Adanya UUD RIS
· Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam
hal pemerintahan
· Adanya dekrit presiden
4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
· Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
· DPR gotong royong
· Adanya MPRS
· Adanya DPAS
· Kembali pada UUD 445
· Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
· Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
· Transisi menuju demokrasi
c. Masa 11 maret – sekarang
· Zaman reformasi
· Lahirnya amandement 45
· Adanya peraturan dasar hokum pemilu
· Adanya Perlindungan HAM
BAB V BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A. pengertian Bentuk Negara menggambarkan dasar – dasar Negara,
susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan
masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya
organ tertinggi”.
B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan
belanda
2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai
dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5 tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani,
romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia
3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan
4. Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan
tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung
5. Autokrasi
Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/
autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas
pandangan autoriteit Negara.
D.Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal
Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara
yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya :
jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan
daerah swatantra.
2. Negara serikat
(federasi), budesstaat, Negara yang berursusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negra atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan atara
lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu
- Uni personil ( personele unie )
- uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- protektorat colonial
- proktorat internasional
d. koloni
e. mandate
f. perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. sistem pemerintahan
1. presidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat
pengaruh dari pertanggung jawaban menteri.
Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi
perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris,
perancis dan belanda.
b. keuntungan
penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah dapat
tercapai.
c. kelemahan
1. pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu
terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya
pemerintahan tidak stabil.
2. sebaliknya, seorang prsiden dapat pila membubarkan legislative
3. pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi )
apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi
pertukaran ( pergantia kabinet )
2. persidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan
raja, dengan mengiki\uti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras
politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b. keuntungan
pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. kelemahan
1. kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan
Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak
sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para
pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu
berlainan.
3. qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu
:
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. referendum
a. referendum obligator
yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan
suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat
penting.
b. Referendum fakulatif
yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena
kurang pemting
F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”
G. system pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. system pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. system pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system
presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR

BAB VI KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA
A. Konsep dasar Negara hukum
Dewasa ini Negara hokum modern di bagi menjadi :
a. Negara hokum eropa continental
Negaa hokum ini di pelopori oleh Kant dan Fichte, yang mengemukakan
paham liberalism yang menentang kekuasaan absolute dari para raja.
Dalam paham ini menghendaki tidak adanya campur tangan
pemerintah secara langsung terhadap penyelenggaraan kepentingan
rakyat, pemerintah hanya mengawasi dan bertindak apabila terjadi
perselisihan antara anggota masyarakat dalam menyelenggarakan
kepentinganya, sehingga sikap pemerintah menjasi pasif.
Menurut Kantnegara hokum memuliki 4 unsur :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
1. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara
2. Setiap tindakan Negara harus berdasarkan UU yang telah di buat
sebelumnya
3. Adanya peradilah administrasi yang berdiri sendiri untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut.
b.Negara hokum anglo saxon
Negara yang menganut apa yang disebut dengan the rule of law /
pemerintahan oleh hokum. Contoh Negara yang menganut system ini
adalah inggris.
3 unsur the rule of law :
1. Adanya supermasi hokum, artinya kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialah hokum
2. Persamaan kedudukan di mata hokum
3. Perlindungan HAM
c. Negara hokum RI
Negara dapat dikatakan Negara hokum jika memiliki 4 syarat :adanya
pengakuan HAM, adanya pembagian kekuasaan, pemerintah
berdasarkan UU , peradilan administrasi. Indonesia sendiri menganut
konsep hokum continental, yang manganut asas rechlsstsst continental
dan asas rule of low. Bukti Indonesia sebagai Negara hokum :
- penjelasan UUD 45
“ Indonesia adalan Negara yang berdasarkan hokum dan bukan
Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”
- pasal 1 ayat 3
“ Negara Indonesia adalah Negara hokum”
Jadi substansi tentang konsep Negara hokum adalah :
a. Adanya paham konstitusi
b. system demokrasi kedaulatan rakyat
B . asas pembagian kekuasaan
Menurut Montesquieu pembagian kekuasaan di bagi dalam trichotomy/
tiras politica
- Legislative
- Eksekutif
- Yudikatif
Sedangkan di Indonesia itu tidak menganut pemisahan kekuasaan
melainkan menganut pembagian kekuasaan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya UUD 45 mengenal pembagian kekuasaan
2. UUD 45 membagi menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai perUU
3. Kekuasaan yudikatif dadalah badan yang bebas dari pengaruh
kekuasaan eksekutif dan legislative
C. Stuktur kelembagaan Negara
a. struktur kelembagaan sebelum perubahan UUD 45
1. Lembaga legislative
a. MPR
· Jumlah anggota MPR 700 orang, terdiri dari 500 DPR, 135 DPD I,
65 utusan golongan
· Tugas dan wewenang:
- mengubah dan menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Nelantik presiden dan wakilnya
- Memberhentikan prsiden dan wakilnya dalam masa jabatan
menurut UUD
- Memilih wapres dari 2 calon yang di ajukan presiden jika ada
kekosongan wapres
- Memilih presiden dan wakilnya jika ada kekosongan jabatan
- Menetapkan peratutan tata tertib dari kode etik MPR
b. DPR
· Berjumlahkan 500 orang anggota, 462 orang anggota partai
politik hasil pemilu, 38 orang ABRI
· Tugas dan weweanang
- Membentuk UU
- Setiap RUU di bahas oleh DPR dan presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, jika RUU tidak
mendapatkan persetujuan maka tidak dapat di ajukan pada
siding DPR masa itu
- Menyatakan perang, membuat perdamaian , perjanian
- Menetapkan PerUU, sebagai pengganti UU
- Pengankatan hakim agung
- Pengankatan dan pemberhentian komisi yudisial
- Memperhatikan pemberian amnesi dan abolisi
- Memilih anggota BPK
· Hak
- Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan tentan
kebijakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak menyelidiki kebijakan pemerintah
- Hak mengatakan pendapat
c. DPD
· Jumlah anggotanya 1/3 jumlah DPR
· Tugas dan wewenang:
- Mengajukan RUU tentang otonomi daerah kepada dpr
- Ikut membahas RUU tentang otonomi daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN
dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan
agama
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, sebagai
bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU, yang
berkaitan dengan APBN
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/ wakilnya kepada presiden melalui metri dalam negri
bagi DPRD provinsi dan mentri dalam negri melalui gubernur
bagi DPRD kabupaten/ kota
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
pemerintahan daerah terhadap rencana perjajian
internasional daerah
- Memberikan persetujuan terhadap pertanggung jawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Membentuk panitia pengawasan pemilu daerah
- Mlakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dlam
penyelenggaraan pemilu
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar
daerah dndengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
daerah.
2. Lembaga ekekutif
a. Presiden
· Syarat :
- mampu secara jasmani dan rohani, bertakwa kepada tuhan,
setia pada pancasila dan UUD dan cita-cita proklmasi
- WNI, tidak berhianat kepada Negara, tinggal di NKRI, telah di
audit kekayaanya, tidak memiliki hutang, tidak sedang pailit,
tidak di cabut hak pilihnya, tidak berbuat yang tercela,
terdaftar sebagai terpilih, ada NPWP, ada riwayat hidup, belum
menjadi presiden dan wakil presiedn selama 2 kali masa
periode, tidak pernah di penjara karena maker,minimal 30 th,
bukan bekas PKI, tidak pernah di penjara lebih dari 3 tahun.
· Tugas dan wewenang:
- Memiliki keusaan legislative ( pasal 5ayat 1, pasal 21 ayat 2,
pasal 22 ayat 1, pasal 23 ayat 2)
- Memiliki kekuasaan yudikatif
- Membentuk perpemerintahan
- Membentuk UU tentang peraturan lembaga tinggi Negara
- Berperan Sebagai kepala Negara ( pasal 10 , pasal 11 ayat 1,
pasal 12, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, pasal 15, pasal 16, pasal
17 ayat 2 dan 1)
b. Wakil presiden
· Tugas dan wewenang:
-membantu presiden dalam melakukan tugasnya
- Membantu presiden
- Memperhatikan masalg tentang kesejahtraan rakyat
- Melakukan pengawasan oprasional pembangunan dengan
bantuan departemen
c. Mentri
3. Lembaga yudikatif
a. MA
· Berjumlah 60 orang
· Tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum
- Mengadili tingkay kasaki
- Menguji perUU
- Memeriksa dan merumuskan permohonan PK
- Memberikan pertimbangan hokum kepada presiden dalam
pemberian grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan terhadap peradilan
- Memutuskan permohonan kasasi
- Menguji perUU
- keputusan sendiri,
- berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
- tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu
6 bulan
- mengalami krisis kepercayaan public yang meluas
Dalam pelaksanaanya jika ternyata terbukti sesuai dengan salah satu
alasan dari pemberhentian di atas DPR merapatkannya lalu di
umunkan hasil keputusannya, atau dapat juga dilakukan dengan cara
di adakannya hak angket oleh anggota DPR.
2. Pemberhentian melalui pertimbangan MA, karena
- Melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala
daerah
3. Pemberhentian langsung oleh prsiden, karena
- Melanggar larangan bagi kepala atau wakil kepala daerah
Pasal 157 UU no 32/2004 menyatakan APBN ini berasal dari tiga
sumber pendapatan, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. DLL yang sah
2. Dana Perimbangan (Dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisai) yang terdiri dari:
a. dana bagi hasil
b. dana alokasi umum
c. dana alokasi khusus
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah
B. Pemerintah daerah dalam prespektif sejarah
1. Otonomi daerah berdasarkan UU no.1 th 1945
“Komite nasional daerah menjasi badan perwakilan rakyat daerah, yang
bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan
pekerjaan mengatur pemerintahan pusat dan pemertintahan daerah
yang lebih luas dari padanya”.
2. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1948
“ penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan UU no 22 th 1948,
daerah memiliki 2 macam kekuasaan yaitu otonomi dan tugas
pembantuan. Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah
dilakukan melalui 2 bentuk, yaitu:
a. penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip) maupun
tentang caranya menjalankan kewajiban ( pekerjaan) yang diserahkan
itu, diserahkan semuanya kepada daerah ( hak otonom)
b. penyerahan tidak penuh, artinya penyerajan harusnya mengenai cara
menjalankan saja, sedangkan prinsip-perinsipnya (asas) ditetapkan oleh
pemerintah puast sendiri.
3. Otonomi daerah berdasarkan UU no 18 th 1965
Asas desentralisasi yang berdasarkan system rumah tangga nyata
4. Otonomi daerah berdasarkan UU no 5 th 1974
Penjelasan umum UU no 5 th 1974, juga menjelaskan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah, yaitu:
a. Agar daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
b. Untuk meningkatkan adanya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah dalam rangka pelayaran terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan
c. Memberikan wewenang kepada daerah untuk melaksanakan
berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
- Sebagai pengawas bagi penasehat hokum dan notasris,
bersama-sama dengan presiden.
b. MK
- Mengadili pada siding pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
- Memutuskan sengketa kewarganegaraan
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan tentang pemilu
c. KY
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Lembaga eksaminatif
a. BPK
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
- Memeriksa pelaksanaan APBN
VII PEMERINTAH DAERAH
A. Pendahuluan
Dalam sisitem pemerintahan daerah di kenal adanya dua asas yaitu, asas
sentralisasi dan asas desentralisasi (kebijakan yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ntuk menjalankan segala
kegiatan yang berkaitan tentang daerah tersebut).
Pasal 29 ayat 2 UU no. 32/2004, mengenai alas an berhentinya kepala dan
wakil daerah :
1. Meninggal dunia
2. permintaan sendiri
3. diberhentikan, dengan alasan:
a. berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
b. tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu 6
bulan
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala daerah
d. melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala
daerah
f. melanggar larangan bagi kepala atau wakil kepala daerah
sedangkan cara pemberhentiannya, dilakukan dengan cara:
1. Pemberhentian melalui keputusan DPR semata, karena
- meninggal,
5. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1999
Merumuskan 3 ruang lingkup interaksi yang utama, yaitu:
a. bidang politik, yaitu sebagai sebuah proses untuk membentuk ruang
bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memgungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang
respontive
b.bidang ekonomi, yaitu terbentuknya peluang bagi pemerintag daerah
mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan
pendayagynaan potensi ekonomi daerah.
c. bidang social, yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untuk
merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
C. Pemerintah daerah menurut UU no. 32 tahun 2004 (pemda)
Disahkan tanggal 15 oktober 2004, menggantikan UU no 22 tahun 1999
hal yang mendasar dalam pemda adalah mendorong untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
mengembangkan peran dan fungsi DPRD serta mekanisme pemilih kepala
daerag yang lebih demokrastis.
D. Pemilihan kepala daerah
Dalam pelaksanaan pelilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan 2
macam cara, yaitu pemilihan secara langsung yang dilakukan oleh rakyat
dan pemilihan tak langsung yang di laukan oleh DPRD.
VIII KEWARGANEGARAAN
A. Penghuni Negara
- Warga Negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hokum dengan
pemerintah Negara tesebut.
- Orang asing, yaitu warga Negara asing yang tinggal di Negara tertentu
- Pribumi, yaitu penduduk asli Negara tersebut
- Warga Negara keturunan asing , yaitu warga Negara yang telah menjasi
warga Negara asing
B. Asas-asas kewarganegaraan
1. Naturalisasi ialah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu negara
2. ius sanguinis adalah asa yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan “orang tua” tanpa dilihat dimana
ia dilahirkan.
3. ius soli adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat dimana ia dilahirkan
C. Masalah kewarganegaraan
1. Dwi kewarganegaraan (bipatride)
Dapat terjadi jika negara orang tua si anak menganut system ius
sanguinis dan si anak di lahirkan di Negara yang menganut system ius soli
2. Tanpa kewarganegaraan (apartude)
Dapat terjadi jika si anak lahir di Negara penganur ius sanguinis dan
Negara orang tuanya menganut ius sol
D. Sejarah kewarganegaraan
1. Zaman belanda
a. Kaula Negara belanda orang belanda
b. Kaulanegara bukan belanda tapi termasuk bumi putra
c. Kaulanegara belanda bukan belanda, tapi bukan bumi putra, seperti
Cina dan india
2. Zaman proklamasi
menurut UU no 3 tahun 1946
a. Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b. Orang yang lahir, bertempat kediaman dan kedudukan di WNI
c. Anak yang lahir, di dalam wilayah Negara inodnesia
Pasal 1 (A),(B)
a. WNI dalam daerah Negara Indonesia
b. Orang peranakan yang lahir dan tinggal minimal 5 tahun berturutturut
dan berumur 21 tahun kecuali ia menyatakan keberatan menjadi
WNI
3. KMB
a. Orang belanda yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan sebelum 27
desember 1949
b. Orang Indonesia asli
c. Orang eropa dan timur asing
4. Berdasarkan UU no 60 th 1958
a. Mereka yang berdasarkan UU/ peraturan / perjanjan yang terlebih
dahulu berlaku
b. Mereka yang memenuhi persyaratan dalam UU
E. Masalah kewarganegaraan asing
Masalah lain dalam hubungan orang asing adalah tentang perkawinan
campuran, yaitu: perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan.
Dengan perbedaan hokum menyebabkan beberapa macam perkawinan
campuran, yaitu:
1. Perkawinan campur antara golongan (intergentil)
Perkawinan antara 2 orang yang saling berbeda kewarganegaraan
2. Perkawinan campur antara tempat (intrelocaal)
Perkawinan antara orang –orang Indonesia asli dari masing-masing
lingkungan adat yang berbeda, misalnya orang minang dengan jawa
3. Perkawinan campur antara agama (interreligious)
Berkaitan dengan status istri dalam perkawinan campuran, terdapat 2 asas:
1. Asas mengikuti
Sang istri mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawianan berjalan.hal ini
dilakukan supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan
kesatuan yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan
batin. Kesatuan hokum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan
prinsip persamaan antara suami dan istri. Negara yang mengikuti asas ini
belanda, belgia, perancis, yunani, itali, libanon dan lainnya.
2. Asas persamarataan
Perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan eseorang,
dalam arti mereka masing-masing (suami-istri) bebas menentukan sikap
dalam menentukan kewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi
suami-istri. Negara yang menpergunakan asas ini di antaranya: Australia,
Canada, Denmark, Inggris, jerman, Israel, swedia dan birma.
IX PEMILU
A. Fungsi pemilu
- Pembentukan legislative, penguasa dan pemerintah
- Pembentukan politik rakyat
- Sirkulasi elit politik
- Pendidikan politik
B. Tujuan pemilu
- Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintah secara aman dan tertib
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
- Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga Negara
- Membentuk konsep demokratisliberal
- Melegitimasikan system politik
- Mengabsahkan kepemilikan politik
- Unsure pokok partisipasi politik di Negara demokrasi barat
C. Ciri-ciri pemilu
- Diselenggarakan secara regular
- Pilihan yang benar-benar berarti
- Kebebasaan mengetahui dan mendiskusikan pilihan-pilihan
- Hak pilih orang dewasa yang universal
- Perlakuan yang sama dalam pemberian suara
- Pendaftaran pemilih yang bebas
- Penghitung dan pelapioran yang tepat
D. System pemilu
1. Sistem pemilihan mechanis
System yang mengutamakan individu sebagai pengenal hak pihak aktif
dan memandang rakyat sebagai suatu masa individu yang masingmasing
mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan
2. System proposional
System dimana persentasi kursi di badan perwakilan rakyat yang di bagi
pada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan persentasi jumlah suara
yang diperoleh tiap-tiap partai politik itu.
3. System organic
Pemilihan diselenggaarakan dan dopimpin oleh tiap-tiap persekutuan
datau golongan hidup dalam lingkungan sendiri
E. Pemilu dalam lintas sejarah
1. Pemilu berdasarkan UUDS 50
Pemilu pertama ini masih menganut pemilihan tidak langsung hal ini
dikarenakan masih banyaknya orang idnonesia yang buta huruf dan tidak
adanya perUU khusus mengenaip pemilu.
Pemilu diadakan 2 kali yaitu yang pertama pemilu untuk memilih anggota
DPR dan yang kedua untuk memilih konstituate.
Pada pemilu awal ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik
2. Pemilu berdasarkan UUD 45
Pemilu yang berdasarkan kebebasan, tidak dipakai lagi karena anggota
DPR diangkat khusus bagi anggota ABRI. Anggota DPR sendiri berjumlah
460 orang, 360 hasil dari pemilu, 100 anggota ABRI, 75 orang golongan
lain. Pembagian kursi pemilu :
a. partai di bagi dengan kiesautient
b. jika ada partai yang stembus accord, maka jumlah sisa partai di bagi
dengan kiesautient
c. jika masih ada sisa kursi diberikan kepada parpol
3. Pemilu 2004
a. Pada system pemilu ini dilaksanakan dalam 2 sistem terbuka yaitu
1. System proposional dengan caleg terbuka
System proposional merupakan system pemilu, dimana jumlah kursi
yang diperoleh suatu parpol peserta pemilu berbanding lurus dengan
perolehan suatu parpol tersebut. Sedangkan daftar caleg terbuka
artinya melalui pemilu, pemilih dapat menentukan secara langsung
calon yang diinginkan. System ini digunakan untuk memilih anggota
DPR/DPRD. Aapun caranya yaitu dengan memilih tanda gambar parpol
dan nama calon anggota DPR/DPRD; kertas kuara yang akan dicoblos
meliputi tanda gambar parpol dan nama caleg; derta tiap daerah
karena calegnya berbeda;
2. System distrik berwakil banyak
System distrik berwakilan banyak menunjukan bahwa suatu wilayah
distrik (provinsi) memiliki lebih dari satu wakil, yakni jumlah anggota
DPD untuk setiap propinsi ditetapkan 4 orang system ini digunakan
untuk memilih DPD, caranya yaitu memilih calon anggota DPD; kertas
suara berupa foto gambar calon.
b. Mekanisme pemilu
Lembaga penyelenggara pemilu ialah KPU, yang terdiri dari KPU pusat
dengan anggota 11 orang dan KPU provinsi , KPU kota/ kabupaten,
yang masing-masing beranggotakan 5 orang, sedangkan KPPS
beranggotakan 3 orang.
Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu 2004 adalah:
1. Tahapan sosialisasi
· Tahapan pertama, untuk membangun pemahaman calon pemilih
terhadap terjadinya perubahan fundamental
· Tahapan kedua difokuskan ada informasi dan tata cara teknis
pencoblosan surat suara
· Tahap ketiga di fokuskan pada sosialisasi pemilihan presiden
2. tahapan pelaksanaan
· Tahapan pertama pemilu legislative
· Tahapan kedua memilih prsiden, meliputi 2 putaran
Putaran pertama pemilihan pasangan calon presiden dan wapres
, di lanjutkan dengan tahapan selanjutnya jika tidak ada
pasangan calon presiden/ wapres terpilih pada emungutan putara
pertama dengan ketentuan memiliki suara 50%. Tetapi jika tidak
ada pasangan terpilih, maka dua pasang yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan keuda kembali dipilih oleh rakyat decara
langung dalam pemilu presiden dan wakil presiden putaran ke 2
c. Program 100 hari kerja
Pada pemerintahan periode ini menetapkan program 100 hari kerja
untuk merealisasikan jaji dan propaganda jangka pendek. Langkah
awal dari 100 hari kerja terutama di teraknkan pada semua sector baik
hokum, pendidikan, kesehatan maupun sector-sektor lain khususnya
pemberantasan korupsi.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PBB dapatdidefinisikansebagai“pajaknegarayang dikenakanterhadapbumidan/ataubangunanberdasarkanUU No. 12 Tahun1985 tentangPBB sebagaimanatelahdiubahdenganUU No. 12 Tahun1994”
PBB adalahpajakyang bersifatkebendaandalamartibesarnyapajakterhutangditentukanoleh keadaanobjekyaitubumi/tanahdan/ataubangunan, keadaansubjek(siapayang membayar) tidakikutmenentukanbesarnyapajak

OBJEK PBB
ObjekPBB adalahBumidan/atauBangunanBUMI : Permukaanbumidantubuhbumiyang adadibawahnyaPermukaanbumimeliputitanahdanperairanpedalamansertalautwilayahIndonesia.Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dllBANGUNAN: Konstruksi teknik yang ditanamataudilekatkansecaratetappadatanahdan/atauperairanTermasukdalampengertianbangunanadalah:-Jalanlingkunaganyang terletakdalamsuatukompleksbangunansepertihotel, pabrik, danemplasemennya, dllyang merupakansatukesatuandengankompleksbangunantersebut.-Jalantol, kolamrenang, pagarmewah, tempatolahraga, galangankapal, dermaga, tamanmewah, tempatpenampunganataukilangminyak,airdangas,pipaminyak, fasilitaslain yang memberikanmanfaat.

OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
1.Digunakansemata-matauntukmelayanikepentinganumumdibidangibadah, sosial, kesehatan, pendidikandankebudayaannasionalyang tidakdimaksudkanmemperolehkeuntungan, sepertipesantren, mesjid, gereja, tanahwakaf, rumahsakitumum, sekolahataumadrasah, pantiasuhan, candi, dll
2.Digunakanuntukkuburan, peninggalanpurbakalaatauyang sejenisdenganitusepertimusium
3.Merupakanhutanlindung, suakaalam, hutanwisata, tamannasional, tanahpengembalaanyang dikuasaioleh desa, dantanahnegarayang belumdibebanisuatuhak
4.Digunakanoleh perwakilandiplomatik, konsulatberdasarkanasasperlakuantimbalbaliksecarapasif
5.Digunakanoleh badan/perwakilanorganisasiinternasionalyang ditentukanoleh MenkeuOBJEK

SUBJEK PBB
Orangataubadanyang secaranyatamempunyaisuatuhakatasbumi, dan/ataumemperolehmanfaatatasbumi, dan/ataumemiliki, menguasai, dan/ataumemperoleh/manfaatatasbangunan

DASAR PENGENAAN PAJAK
DasarPengenaanPajakadalahNilaiJualObjekPajak(NJOP)
NJOP ditetapkansetiap3 tahunoleh Menkeu, kecualiuntukdaerahtertentuditetapkansetiaptahunsesuaiperkembangandaerahnya, denganmemperhatikan:
1.Hargarata-rata yang diperolehdaritransaksijualbeliyang terjadisecarawajar
2.Perbandinganhargadenganobjeklain yang sejenisyang letaknyaberdekatandantelahdiketahuihargajualnya
3.Nilaiperolehanbaru
4.PenentuanNilaiJualObjekPengganti


NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)

NJOPTKPadalahbatasNJOP atasbumidan/ataubangunanyang tidakkenapajak
BesarnyaNJOPTKPadalahRp8.000.000 denganketentuansbb:
1.SetiapWP memperolehpenguranganNJOPTKP sebanyaksatukali dalamsatutahunpajak
2.ApabilaWP mempunyaibeberapaobjekpajak, makayang mendapatkanpenguranganNJOPTKP hanyasatuobjekpajakyang nilainyaterbesardantidakbisadigabungkandenganobjekpajaklainnya
3.NJOPTKP untukDKI mulaitahun2001 Rp10.000.000 (berdasarkanmasing-masingperdatiII)

DASAR PENGHITUNGAN PBB
DasarPenghitunganPBB adalahNilaiJualKenaPajak(NJKP)
BesarnyaNJKP adalahsebagaiberikut:
1.40%untukobjekpajakperumahanyang WPnyaperorangandenganNJOP sama ataulebihdariRp1 M, dantidakdimiliki, dikuasaiataudimanfaatkanoleh PNS, ABRI, danparapensiunantermasukjanda/dudanyayang berpenghasilansemata-matadarigajiatauuangpensiun
2.20%untukobjekpajaklainnya
TARIF PBB adalah0.5%
RumusPenghitunganPBB = Tarif x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
1.Tahunpajakadalahjangkawaktusatutahuntakwin
2.Saatyang menentukanpajakyang terhutangadalahmenurutkeadaanobjekpajakpadatanggal1 Januari

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi
yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial
budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk
mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur
hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat
dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari
banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat
sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di
kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara
sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320
KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan
mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan
dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut
syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki
konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang
mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya
perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal
tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum.
(J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk
melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal
1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari
para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan
prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada
dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk
maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,
kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya
adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan,
bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam
perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun
tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai
wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan
dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi).
Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar
ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam
somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak
mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan
bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan
langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang
berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal
1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan
debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi
harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan
pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta
bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan
bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal
1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga,
bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya
waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang
tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang
secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk
mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu
dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan
berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian
jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya
adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian,
tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Istilah Hukum

Asylrecht: pemberian suaka kepada pelarian-pelarian
politik.
Confi rmatoir eed: sumpah untuk menguatkan keterangan
yang telah diberikan dan dapat dianggap merupakan
pembuktian jika bukti-bukti lain tidak ada.
Confl ictenrecht: collisie recht (Bld), hukum konfl ik.
Hukum kolisi, hukum yang dilahirkan karena dalam
satu Negara yang sama berlaku perbedaan hukum
bagi berbagai daerah dan berbagai golongan.
Eigendom: milik, hak atas sesuatu barang yang paling
sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak (lihat:
pasal 570 BW)
Fait d’execuse: suatu alasan/dasar yang dapat dipakai
sebagai alat pemaaf atau penghapus hukuman.
Gerechtelijke ontkenning: penyangkalan dalam
pengadilan. Penyangkalan terhadap tindakan
pengadilan karena tidak sesuai dengan undangundang.
Gronden van noodzakelij kheid: salah satu persyaratan
dalam hal penangkapan/penahanan/sementara, yang
menentukan dasar-dasar perlunya untuk menahan
seseorang, yakni:
a. untuk kepentingan pemeriksaan;
b. untuk mencegah jangan sampai tertuduh melarikan
diri;
c. untuk mencegah jangan sampai si tertuduh
mengulangi melakukan tindak pidana (lihat: pasal
75, 83c HIR)
Hoger beroep: appel, banding, ulangan, permohonan
supaya perkaranya diperiksa lagi oleh pengadilan
yang lebih tinggi.
Ipso jure, nietigheid van rechtswegep: kebatalan demi
hokum. Kebatalan yang langsung disebabkan oleh
ketentuan undang-undang, dalam arti pembatalannya
tidak usah dimintakan.
Kracht van gewij sde: suatu putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan mutlak (lihat: pasal 1918
BW).
Lastgeving: (Bld), pemberian kuasa. Suatu persetujuan
antara dua pihak yang mana dalam persetujuan itu
pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua
seperti pun pihak kedua menerimanya dari pihak
pertama, guna mengurus sesuatu untuk dan atas nama
pemberi kuasa (pasal 1792 KUHP). Persetujuan serupa
adalah pemberian kuasa kepada makelar dan para
komisioner (pasal 62 dan 76 KUHD).
Putusan interlocutoir: putusan yang isinya adalah
memerintahkan pembuktian. Misalnya: pemeriksaan
setempat. Putusan interlocutoir ini dapat
mempengaruhi putusan akhir.
Vermindering der straf: pengurangan hukuman; ada
hal-hal yang menyebabkan seseorang yang telah
melakukan tindak pidana mendapat pengurangan
hukuman, misalnya: dalam keadaan membela diri
dan sebagainya.