HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi
yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial
budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk
mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur
hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat
dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari
banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat
sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di
kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara
sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320
KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan
mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan
dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut
syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki
konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang
mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya
perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal
tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum.
(J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk
melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal
1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari
para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan
prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada
dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk
maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,
kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya
adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan,
bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam
perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun
tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai
wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan
dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi).
Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar
ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam
somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak
mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan
bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan
langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang
berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal
1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan
debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi
harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan
pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta
bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan
bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal
1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga,
bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya
waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang
tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang
secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk
mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu
dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan
berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian
jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya
adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian,
tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

0 Response to "HUKUM PERJANJIAN"

Posting Komentar