1. a. Kebudayaan
Kebudayaan adalah sesuatu yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Sehingga
muncul istilah Cultural-Determinism yang diungkapkan oleh Melville J. Herskovits dan
Bronislaw Malinowski yaitu bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang
merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) yang diartikan sebagai hal-hal yang
berkaitan dengan budi dan akal manusia. Secara terminologi definisi kebudayaan sangat
beragam, berdasar dari catatan Supartono, 1992, terdapat 170 definisi kebudayaan.
Catatan terakhir Rafael Raga Manan ada 300 buah.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi
ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas
Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Sedangkan
menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil
karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yaitu
sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran
manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia
sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata,
misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lainlain,
yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat.
b. Perubahan Sosial
Perubahan sosial ialah sebuah transformasi budaya dan institusi sosial yang terjadi dalam
jangka waktu yang berterusan serta menghasilkan kesan positif dan negatif. Perubahan
sosial merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat.
Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin
mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya
merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1. tekanan kerja dalam masyarakat
2. keefektifan komunikasi
3. perubahan lingkungan alam.
c. Perubahan Budaya
Perubahan budaya adalah sebuah gejala berubahnya pola budaya dalam suatu masyarakat.
Perubahan budaya dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat,
penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman
es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi
baru lainnya dalam kebudayaan.
d. Perbandingan antara Perubahan Sosial dan Perubahan Budaya
Secara definitif perubahan sosial adalah perubahan proses-proses sosial atau mengenai
susunan masyarakat. Sedangkan perubahan budaya lebih luas dan mencakup segala segi
kebudayaan, seperti kepercayaan, pengetahuan, bahasa, teknologi, dan sebagainya namun
dalam realita kehidupan masyarakat, perubahan sosial dan perubahan budaya memiliki
kaitan yang sangat erat karena budaya muncul akibat adanya interaksi sosial dan secara
otomatis berubahnya suatu bentuk sosial akan berpangaruh pada perubahan budaya.
Sehingga seringkali perubahan sosial dan perubahan budaya disebut sebagai satu kesatuan
istilah yaitu perubahan sosial budaya.
2. Perilaku Menyimpang di dalam Masyarakat
Tidak bisa dipungkiri, dalam setiap sudut kehidupan mesti ada masalah ataupun konflik
apalagi dalam kehidupan sosial masyarakat. Namun apa yang terjadi akhir-akhir ini sudah
sangat memprihatinkan. Perilaku menyimpang di masyarakat sudah biasa menjadi etalase
di berbagai mass media dengan judul “kriminal”. Kasusnya pun semakin beragam termasuk
pelakunya, tidak lagi pejabat, orang yang biasa dianggap “kyai” pun kerap terjerat kasuskasus
kriminal. Banyak faktor yang menengarai fenomena ini, selain dorongan diri dari si
pelaku, tatanan kehidupan yang mulai semrawut pun memiliki andil besar dalam
pembentukan mental dan suasana kehidupan. Ditilik dari segi hukum saja, banyak peluang
dan kesempatan untuk melakukan kejahatan karena di dalam hukum itu sendiri banyak
terjadi ketimpangan, tidak adanya supremasi hukum dan penegak hukum yang loyal.
Masalah ini sebenarnya sangat kompleks, karena bukan hanya satu sistem tapi hampir
semua sistem saling terkait oleh karenanya penyelesaian pun tidak bisa hanya menyalahkan
satu pihak. Harus ada kesadaran dari masing-masing individu dan perlunya pemerintah
merombak sistem yang telah terkontaminasi dengan sistem yang lebih baik.
Sebagai mahasiswa UIN Malang yang bermisi sebagi Ulul Albab, bukan hanya sisi materiil
saja yang digarap tapi juga spirituil sehingga nantinya tercipta tatanan yang dilandasi oleh
spiritual. Setidaknya ada 3 bidang utama yang perlu ditingkatkan untuk mengatasi
problematika saat ini, dimulai dari bidang intelektual untuk meningkatkan sumber daya
manusia (SDM), bidang emosional agar tercipta kehidupan harmonis dan bidang spiritual
sebagai penyeimbang dunia vertikal-horison sehingga tercipta insan yang profesional
religius.
Studi Kasus
Sindo, sabtu 21 juli 2007
Gunawan Dicokok di Senayan (terlampir)
Analisis Kasus:
Penjahat kelas kakap, pantas disebut seperti itu, beritanya selalu menjadi head line di
berbagai media di Indonesia. Berawal dari penggelapan uang, akhinya Gunawan terjerat
berbagai kasus dari melarikan diri sampai pembunuhan hingga akhirnya divonis hukuman
mati. Secara sederhana motif awal tindak kriminal ini adalah ketidakjujuran. Akibat
kebohongan tersebut dia pun rela melakukan segala cara untuk menutupinya hingga harus
melakukan operasi plastik. Oleh karena itu, sejak awal Islam mengajarkan agar tidak
melakukan perbuatan tercela sekecil apapun karena ternyata bisa berdampak seperti kasus
ini.
Dari kasus ini pula banyak tanda-tanda bahwa penegakan hukum di negara ini sangat
mudah untuk dibeli begitu juga dengan aparat keamanan yang bisa dimiliki oleh orang
berduit.
3.a. Pengertian Pemuda dan Macam-macamnya
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu
manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya
perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh
yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 - 15 tahun dan
keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 - 13 tahun.
Pemuda dibagi menjadi empat macam yaitu:
1. Pemuda Urakan
Pemuda yang acuh tak acuh dengan lingkungan sekitarnya, hanya mementingkan
diri sendiri dan keolmpoknya saja.
2. Pemuda Nakal
Pemuda yang ulahnya hanya membuat resah lingkungan sekitarnya.
3. Pemuda Revolusioner
Pemuda yang mencita-citakan adanya perubahan di lingkungannya.
4. Pemuda Soleh
Pemuda yang berperangai baik dan kehadirannya didambaakan di dalam
masyarakat.
b. Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat
Individu, keluarga dan masyarakat adalah satu keasatuan yang tidak bisa dipisahkan, tanpa
individu tak akan pernah ada keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu untuk membangun
masyarakat yang berperadaban harus dimulai dari keluarga yang baik dan keluarga yang
baik itu terdiri dari individu-individu yang berkualitas, memilki sumber daya manusia yang
tinggi. Bila sebaliknya, yang ada hanyalah masyarakat yang amburadul.
c. Mengatasi Pertambahan Penduduk
Apabila pertambahan penduduk dibiarkan bertambah maka setidaknya yang perlu dilakukan
adalah:
· Membuat tata kota yang rapi
· Membuat daerah pemukiman yang teratur
· Diadakan transmigrasi
Apabila pertambahan penduduk tidak diinginkan (cut) maka:
· Membatasi jumlah kelahiran misal dengan program KB
· Mengkontrol pernikahan dini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "KEBUDAYAAN"
Posting Komentar