HUKUM TATA NEGARA

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
A. Pengertian
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan hukumk tataNegara dengan ilmu Negara
· Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya
sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
· Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
· Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada
waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR.
· Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit
adalah bagian dari hukum administrasi.
· Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.
Logeman dan Stellinga)
· Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
· Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan
secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.
Kranenburg)
C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya: falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila
3) Pendekatan sosiologis,
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah . contohnya kronologis pembuatan
BAB II SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)
2. Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil,
karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua
hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita
hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
rakyat Negara Indonesia.
Adapun menifer sumber dari segala hokum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari
pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III
2. Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang
dikeluarkan berdasarkan hokum darurat Negara.
Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia.
Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang
menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari
pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS
3. UUD proklamasi
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan
tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan , batang
tubuh UUD 45
4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan
penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan
ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kenbali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya
supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya
dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.
BAB III konstitusi
A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara,
yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau
memerintah Negara.
Jadi konstitusi
dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hkum dasar yang tertulis
atau pun tidak ataupn campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi
USA1787.
B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusi absolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( ideal begrif der verfassung )
1. Konstitusi absolute, dibagi dalam :
· Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang
mencangkp bangunan hokum
· Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk
Negara demokrasi )
· Konstitusi sebagai factor integritas, bersifat abstrak dan
fungsional . contohnya bendera sebagai lambing Negara
· Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hokum, jadi
konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hokum bagi norma
lainnya.
2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi
kedalam:
· Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
· Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hakhak
tidak dilanggar oleh pengasa)
3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD
yang menentukan nasib seluruh rakyatnya.
Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hakhaknya
dilindungi.
C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara
oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.
2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI
3. Nilai sematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45
masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa ,
tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.
D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan,
konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk
naskah tertulis dan diundangkan. Contohnya, UUD 45
Materil adalah konsyitusi yang dilihat dari segi isinya
2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation )
dikatakan flexible jika memiliki ciri:
· Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
· Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible
dan rigid :
- cara mengubah konstitusi
- Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)
3. Tertulis dan tidak tertulis
E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative
Perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam siding perubahan konstitusi harus di hadiri oleh
minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan
konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh
suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di
bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang
melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding
gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.
b. Oleh rakyat melalui referendum
Perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.
c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara
federan dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan
kostitusi adalah bentuk perjanian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus adanya badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan
UUD.
e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hokum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )
BAB IV SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.
2. Lahirnya pemerinatahan indoensia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada
tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat
menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945)
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 angustus 1945, pada masa
terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
· Pembentukan UUD 45
· UUD 45
· Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta
sebagai wakil presiden
· Adanya komte nasional, sebagai pembantu presiden
2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
· Pembentukan 12 departemen pemerinatahan
· Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan
adanya kebijakan daerah
3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD
45
B. Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh
MPR.
Wewenang MPR :
· Menetapkan UUD dan GBHN
· Memilih dan mengangkat presiden
· Mengubah UUD
Wewenang presiden
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
· Presiden tidak dapat membubarkan DPR
Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
· Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
· Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
· KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
· KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
· Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang
bertanggung jawab kepada KNIP
2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
· Adanya KMB
· Adanya piagam penyerahan kedaulatan
· Status UNI
· Persetujuan perpindahan
· Terbentuknya RIS
3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
· Adanya UUD RIS
· Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam
hal pemerintahan
· Adanya dekrit presiden
4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
· Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
· DPR gotong royong
· Adanya MPRS
· Adanya DPAS
· Kembali pada UUD 445
· Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
· Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
· Transisi menuju demokrasi
c. Masa 11 maret – sekarang
· Zaman reformasi
· Lahirnya amandement 45
· Adanya peraturan dasar hokum pemilu
· Adanya Perlindungan HAM
BAB V BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A. pengertian Bentuk Negara menggambarkan dasar – dasar Negara,
susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan
masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya
organ tertinggi”.
B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan
belanda
2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai
dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5 tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani,
romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia
3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan
4. Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan
tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung
5. Autokrasi
Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/
autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas
pandangan autoriteit Negara.
D.Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal
Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara
yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya :
jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan
daerah swatantra.
2. Negara serikat
(federasi), budesstaat, Negara yang berursusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negra atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan atara
lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu
- Uni personil ( personele unie )
- uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- protektorat colonial
- proktorat internasional
d. koloni
e. mandate
f. perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. sistem pemerintahan
1. presidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat
pengaruh dari pertanggung jawaban menteri.
Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi
perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris,
perancis dan belanda.
b. keuntungan
penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah dapat
tercapai.
c. kelemahan
1. pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu
terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya
pemerintahan tidak stabil.
2. sebaliknya, seorang prsiden dapat pila membubarkan legislative
3. pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi )
apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi
pertukaran ( pergantia kabinet )
2. persidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan
raja, dengan mengiki\uti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras
politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b. keuntungan
pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. kelemahan
1. kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan
Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak
sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para
pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu
berlainan.
3. qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu
:
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. referendum
a. referendum obligator
yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan
suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat
penting.
b. Referendum fakulatif
yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena
kurang pemting
F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”
G. system pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. system pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. system pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system
presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR

BAB VI KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA
A. Konsep dasar Negara hukum
Dewasa ini Negara hokum modern di bagi menjadi :
a. Negara hokum eropa continental
Negaa hokum ini di pelopori oleh Kant dan Fichte, yang mengemukakan
paham liberalism yang menentang kekuasaan absolute dari para raja.
Dalam paham ini menghendaki tidak adanya campur tangan
pemerintah secara langsung terhadap penyelenggaraan kepentingan
rakyat, pemerintah hanya mengawasi dan bertindak apabila terjadi
perselisihan antara anggota masyarakat dalam menyelenggarakan
kepentinganya, sehingga sikap pemerintah menjasi pasif.
Menurut Kantnegara hokum memuliki 4 unsur :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
1. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara
2. Setiap tindakan Negara harus berdasarkan UU yang telah di buat
sebelumnya
3. Adanya peradilah administrasi yang berdiri sendiri untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut.
b.Negara hokum anglo saxon
Negara yang menganut apa yang disebut dengan the rule of law /
pemerintahan oleh hokum. Contoh Negara yang menganut system ini
adalah inggris.
3 unsur the rule of law :
1. Adanya supermasi hokum, artinya kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialah hokum
2. Persamaan kedudukan di mata hokum
3. Perlindungan HAM
c. Negara hokum RI
Negara dapat dikatakan Negara hokum jika memiliki 4 syarat :adanya
pengakuan HAM, adanya pembagian kekuasaan, pemerintah
berdasarkan UU , peradilan administrasi. Indonesia sendiri menganut
konsep hokum continental, yang manganut asas rechlsstsst continental
dan asas rule of low. Bukti Indonesia sebagai Negara hokum :
- penjelasan UUD 45
“ Indonesia adalan Negara yang berdasarkan hokum dan bukan
Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”
- pasal 1 ayat 3
“ Negara Indonesia adalah Negara hokum”
Jadi substansi tentang konsep Negara hokum adalah :
a. Adanya paham konstitusi
b. system demokrasi kedaulatan rakyat
B . asas pembagian kekuasaan
Menurut Montesquieu pembagian kekuasaan di bagi dalam trichotomy/
tiras politica
- Legislative
- Eksekutif
- Yudikatif
Sedangkan di Indonesia itu tidak menganut pemisahan kekuasaan
melainkan menganut pembagian kekuasaan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya UUD 45 mengenal pembagian kekuasaan
2. UUD 45 membagi menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai perUU
3. Kekuasaan yudikatif dadalah badan yang bebas dari pengaruh
kekuasaan eksekutif dan legislative
C. Stuktur kelembagaan Negara
a. struktur kelembagaan sebelum perubahan UUD 45
1. Lembaga legislative
a. MPR
· Jumlah anggota MPR 700 orang, terdiri dari 500 DPR, 135 DPD I,
65 utusan golongan
· Tugas dan wewenang:
- mengubah dan menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Nelantik presiden dan wakilnya
- Memberhentikan prsiden dan wakilnya dalam masa jabatan
menurut UUD
- Memilih wapres dari 2 calon yang di ajukan presiden jika ada
kekosongan wapres
- Memilih presiden dan wakilnya jika ada kekosongan jabatan
- Menetapkan peratutan tata tertib dari kode etik MPR
b. DPR
· Berjumlahkan 500 orang anggota, 462 orang anggota partai
politik hasil pemilu, 38 orang ABRI
· Tugas dan weweanang
- Membentuk UU
- Setiap RUU di bahas oleh DPR dan presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, jika RUU tidak
mendapatkan persetujuan maka tidak dapat di ajukan pada
siding DPR masa itu
- Menyatakan perang, membuat perdamaian , perjanian
- Menetapkan PerUU, sebagai pengganti UU
- Pengankatan hakim agung
- Pengankatan dan pemberhentian komisi yudisial
- Memperhatikan pemberian amnesi dan abolisi
- Memilih anggota BPK
· Hak
- Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan tentan
kebijakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak menyelidiki kebijakan pemerintah
- Hak mengatakan pendapat
c. DPD
· Jumlah anggotanya 1/3 jumlah DPR
· Tugas dan wewenang:
- Mengajukan RUU tentang otonomi daerah kepada dpr
- Ikut membahas RUU tentang otonomi daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN
dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan
agama
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, sebagai
bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU, yang
berkaitan dengan APBN
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/ wakilnya kepada presiden melalui metri dalam negri
bagi DPRD provinsi dan mentri dalam negri melalui gubernur
bagi DPRD kabupaten/ kota
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
pemerintahan daerah terhadap rencana perjajian
internasional daerah
- Memberikan persetujuan terhadap pertanggung jawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Membentuk panitia pengawasan pemilu daerah
- Mlakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dlam
penyelenggaraan pemilu
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar
daerah dndengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
daerah.
2. Lembaga ekekutif
a. Presiden
· Syarat :
- mampu secara jasmani dan rohani, bertakwa kepada tuhan,
setia pada pancasila dan UUD dan cita-cita proklmasi
- WNI, tidak berhianat kepada Negara, tinggal di NKRI, telah di
audit kekayaanya, tidak memiliki hutang, tidak sedang pailit,
tidak di cabut hak pilihnya, tidak berbuat yang tercela,
terdaftar sebagai terpilih, ada NPWP, ada riwayat hidup, belum
menjadi presiden dan wakil presiedn selama 2 kali masa
periode, tidak pernah di penjara karena maker,minimal 30 th,
bukan bekas PKI, tidak pernah di penjara lebih dari 3 tahun.
· Tugas dan wewenang:
- Memiliki keusaan legislative ( pasal 5ayat 1, pasal 21 ayat 2,
pasal 22 ayat 1, pasal 23 ayat 2)
- Memiliki kekuasaan yudikatif
- Membentuk perpemerintahan
- Membentuk UU tentang peraturan lembaga tinggi Negara
- Berperan Sebagai kepala Negara ( pasal 10 , pasal 11 ayat 1,
pasal 12, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, pasal 15, pasal 16, pasal
17 ayat 2 dan 1)
b. Wakil presiden
· Tugas dan wewenang:
-membantu presiden dalam melakukan tugasnya
- Membantu presiden
- Memperhatikan masalg tentang kesejahtraan rakyat
- Melakukan pengawasan oprasional pembangunan dengan
bantuan departemen
c. Mentri
3. Lembaga yudikatif
a. MA
· Berjumlah 60 orang
· Tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum
- Mengadili tingkay kasaki
- Menguji perUU
- Memeriksa dan merumuskan permohonan PK
- Memberikan pertimbangan hokum kepada presiden dalam
pemberian grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan terhadap peradilan
- Memutuskan permohonan kasasi
- Menguji perUU
- keputusan sendiri,
- berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
- tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu
6 bulan
- mengalami krisis kepercayaan public yang meluas
Dalam pelaksanaanya jika ternyata terbukti sesuai dengan salah satu
alasan dari pemberhentian di atas DPR merapatkannya lalu di
umunkan hasil keputusannya, atau dapat juga dilakukan dengan cara
di adakannya hak angket oleh anggota DPR.
2. Pemberhentian melalui pertimbangan MA, karena
- Melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala
daerah
3. Pemberhentian langsung oleh prsiden, karena
- Melanggar larangan bagi kepala atau wakil kepala daerah
Pasal 157 UU no 32/2004 menyatakan APBN ini berasal dari tiga
sumber pendapatan, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. DLL yang sah
2. Dana Perimbangan (Dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisai) yang terdiri dari:
a. dana bagi hasil
b. dana alokasi umum
c. dana alokasi khusus
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah
B. Pemerintah daerah dalam prespektif sejarah
1. Otonomi daerah berdasarkan UU no.1 th 1945
“Komite nasional daerah menjasi badan perwakilan rakyat daerah, yang
bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan
pekerjaan mengatur pemerintahan pusat dan pemertintahan daerah
yang lebih luas dari padanya”.
2. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1948
“ penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan UU no 22 th 1948,
daerah memiliki 2 macam kekuasaan yaitu otonomi dan tugas
pembantuan. Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah
dilakukan melalui 2 bentuk, yaitu:
a. penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip) maupun
tentang caranya menjalankan kewajiban ( pekerjaan) yang diserahkan
itu, diserahkan semuanya kepada daerah ( hak otonom)
b. penyerahan tidak penuh, artinya penyerajan harusnya mengenai cara
menjalankan saja, sedangkan prinsip-perinsipnya (asas) ditetapkan oleh
pemerintah puast sendiri.
3. Otonomi daerah berdasarkan UU no 18 th 1965
Asas desentralisasi yang berdasarkan system rumah tangga nyata
4. Otonomi daerah berdasarkan UU no 5 th 1974
Penjelasan umum UU no 5 th 1974, juga menjelaskan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah, yaitu:
a. Agar daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
b. Untuk meningkatkan adanya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah dalam rangka pelayaran terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan
c. Memberikan wewenang kepada daerah untuk melaksanakan
berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
- Sebagai pengawas bagi penasehat hokum dan notasris,
bersama-sama dengan presiden.
b. MK
- Mengadili pada siding pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
- Memutuskan sengketa kewarganegaraan
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan tentang pemilu
c. KY
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Lembaga eksaminatif
a. BPK
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
- Memeriksa pelaksanaan APBN
VII PEMERINTAH DAERAH
A. Pendahuluan
Dalam sisitem pemerintahan daerah di kenal adanya dua asas yaitu, asas
sentralisasi dan asas desentralisasi (kebijakan yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ntuk menjalankan segala
kegiatan yang berkaitan tentang daerah tersebut).
Pasal 29 ayat 2 UU no. 32/2004, mengenai alas an berhentinya kepala dan
wakil daerah :
1. Meninggal dunia
2. permintaan sendiri
3. diberhentikan, dengan alasan:
a. berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
b. tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu 6
bulan
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala daerah
d. melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala
daerah
f. melanggar larangan bagi kepala atau wakil kepala daerah
sedangkan cara pemberhentiannya, dilakukan dengan cara:
1. Pemberhentian melalui keputusan DPR semata, karena
- meninggal,
5. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1999
Merumuskan 3 ruang lingkup interaksi yang utama, yaitu:
a. bidang politik, yaitu sebagai sebuah proses untuk membentuk ruang
bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memgungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang
respontive
b.bidang ekonomi, yaitu terbentuknya peluang bagi pemerintag daerah
mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan
pendayagynaan potensi ekonomi daerah.
c. bidang social, yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untuk
merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
C. Pemerintah daerah menurut UU no. 32 tahun 2004 (pemda)
Disahkan tanggal 15 oktober 2004, menggantikan UU no 22 tahun 1999
hal yang mendasar dalam pemda adalah mendorong untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
mengembangkan peran dan fungsi DPRD serta mekanisme pemilih kepala
daerag yang lebih demokrastis.
D. Pemilihan kepala daerah
Dalam pelaksanaan pelilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan 2
macam cara, yaitu pemilihan secara langsung yang dilakukan oleh rakyat
dan pemilihan tak langsung yang di laukan oleh DPRD.
VIII KEWARGANEGARAAN
A. Penghuni Negara
- Warga Negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hokum dengan
pemerintah Negara tesebut.
- Orang asing, yaitu warga Negara asing yang tinggal di Negara tertentu
- Pribumi, yaitu penduduk asli Negara tersebut
- Warga Negara keturunan asing , yaitu warga Negara yang telah menjasi
warga Negara asing
B. Asas-asas kewarganegaraan
1. Naturalisasi ialah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu negara
2. ius sanguinis adalah asa yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan “orang tua” tanpa dilihat dimana
ia dilahirkan.
3. ius soli adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat dimana ia dilahirkan
C. Masalah kewarganegaraan
1. Dwi kewarganegaraan (bipatride)
Dapat terjadi jika negara orang tua si anak menganut system ius
sanguinis dan si anak di lahirkan di Negara yang menganut system ius soli
2. Tanpa kewarganegaraan (apartude)
Dapat terjadi jika si anak lahir di Negara penganur ius sanguinis dan
Negara orang tuanya menganut ius sol
D. Sejarah kewarganegaraan
1. Zaman belanda
a. Kaula Negara belanda orang belanda
b. Kaulanegara bukan belanda tapi termasuk bumi putra
c. Kaulanegara belanda bukan belanda, tapi bukan bumi putra, seperti
Cina dan india
2. Zaman proklamasi
menurut UU no 3 tahun 1946
a. Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b. Orang yang lahir, bertempat kediaman dan kedudukan di WNI
c. Anak yang lahir, di dalam wilayah Negara inodnesia
Pasal 1 (A),(B)
a. WNI dalam daerah Negara Indonesia
b. Orang peranakan yang lahir dan tinggal minimal 5 tahun berturutturut
dan berumur 21 tahun kecuali ia menyatakan keberatan menjadi
WNI
3. KMB
a. Orang belanda yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan sebelum 27
desember 1949
b. Orang Indonesia asli
c. Orang eropa dan timur asing
4. Berdasarkan UU no 60 th 1958
a. Mereka yang berdasarkan UU/ peraturan / perjanjan yang terlebih
dahulu berlaku
b. Mereka yang memenuhi persyaratan dalam UU
E. Masalah kewarganegaraan asing
Masalah lain dalam hubungan orang asing adalah tentang perkawinan
campuran, yaitu: perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan.
Dengan perbedaan hokum menyebabkan beberapa macam perkawinan
campuran, yaitu:
1. Perkawinan campur antara golongan (intergentil)
Perkawinan antara 2 orang yang saling berbeda kewarganegaraan
2. Perkawinan campur antara tempat (intrelocaal)
Perkawinan antara orang –orang Indonesia asli dari masing-masing
lingkungan adat yang berbeda, misalnya orang minang dengan jawa
3. Perkawinan campur antara agama (interreligious)
Berkaitan dengan status istri dalam perkawinan campuran, terdapat 2 asas:
1. Asas mengikuti
Sang istri mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawianan berjalan.hal ini
dilakukan supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan
kesatuan yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan
batin. Kesatuan hokum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan
prinsip persamaan antara suami dan istri. Negara yang mengikuti asas ini
belanda, belgia, perancis, yunani, itali, libanon dan lainnya.
2. Asas persamarataan
Perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan eseorang,
dalam arti mereka masing-masing (suami-istri) bebas menentukan sikap
dalam menentukan kewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi
suami-istri. Negara yang menpergunakan asas ini di antaranya: Australia,
Canada, Denmark, Inggris, jerman, Israel, swedia dan birma.
IX PEMILU
A. Fungsi pemilu
- Pembentukan legislative, penguasa dan pemerintah
- Pembentukan politik rakyat
- Sirkulasi elit politik
- Pendidikan politik
B. Tujuan pemilu
- Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintah secara aman dan tertib
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
- Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga Negara
- Membentuk konsep demokratisliberal
- Melegitimasikan system politik
- Mengabsahkan kepemilikan politik
- Unsure pokok partisipasi politik di Negara demokrasi barat
C. Ciri-ciri pemilu
- Diselenggarakan secara regular
- Pilihan yang benar-benar berarti
- Kebebasaan mengetahui dan mendiskusikan pilihan-pilihan
- Hak pilih orang dewasa yang universal
- Perlakuan yang sama dalam pemberian suara
- Pendaftaran pemilih yang bebas
- Penghitung dan pelapioran yang tepat
D. System pemilu
1. Sistem pemilihan mechanis
System yang mengutamakan individu sebagai pengenal hak pihak aktif
dan memandang rakyat sebagai suatu masa individu yang masingmasing
mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan
2. System proposional
System dimana persentasi kursi di badan perwakilan rakyat yang di bagi
pada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan persentasi jumlah suara
yang diperoleh tiap-tiap partai politik itu.
3. System organic
Pemilihan diselenggaarakan dan dopimpin oleh tiap-tiap persekutuan
datau golongan hidup dalam lingkungan sendiri
E. Pemilu dalam lintas sejarah
1. Pemilu berdasarkan UUDS 50
Pemilu pertama ini masih menganut pemilihan tidak langsung hal ini
dikarenakan masih banyaknya orang idnonesia yang buta huruf dan tidak
adanya perUU khusus mengenaip pemilu.
Pemilu diadakan 2 kali yaitu yang pertama pemilu untuk memilih anggota
DPR dan yang kedua untuk memilih konstituate.
Pada pemilu awal ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik
2. Pemilu berdasarkan UUD 45
Pemilu yang berdasarkan kebebasan, tidak dipakai lagi karena anggota
DPR diangkat khusus bagi anggota ABRI. Anggota DPR sendiri berjumlah
460 orang, 360 hasil dari pemilu, 100 anggota ABRI, 75 orang golongan
lain. Pembagian kursi pemilu :
a. partai di bagi dengan kiesautient
b. jika ada partai yang stembus accord, maka jumlah sisa partai di bagi
dengan kiesautient
c. jika masih ada sisa kursi diberikan kepada parpol
3. Pemilu 2004
a. Pada system pemilu ini dilaksanakan dalam 2 sistem terbuka yaitu
1. System proposional dengan caleg terbuka
System proposional merupakan system pemilu, dimana jumlah kursi
yang diperoleh suatu parpol peserta pemilu berbanding lurus dengan
perolehan suatu parpol tersebut. Sedangkan daftar caleg terbuka
artinya melalui pemilu, pemilih dapat menentukan secara langsung
calon yang diinginkan. System ini digunakan untuk memilih anggota
DPR/DPRD. Aapun caranya yaitu dengan memilih tanda gambar parpol
dan nama calon anggota DPR/DPRD; kertas kuara yang akan dicoblos
meliputi tanda gambar parpol dan nama caleg; derta tiap daerah
karena calegnya berbeda;
2. System distrik berwakil banyak
System distrik berwakilan banyak menunjukan bahwa suatu wilayah
distrik (provinsi) memiliki lebih dari satu wakil, yakni jumlah anggota
DPD untuk setiap propinsi ditetapkan 4 orang system ini digunakan
untuk memilih DPD, caranya yaitu memilih calon anggota DPD; kertas
suara berupa foto gambar calon.
b. Mekanisme pemilu
Lembaga penyelenggara pemilu ialah KPU, yang terdiri dari KPU pusat
dengan anggota 11 orang dan KPU provinsi , KPU kota/ kabupaten,
yang masing-masing beranggotakan 5 orang, sedangkan KPPS
beranggotakan 3 orang.
Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu 2004 adalah:
1. Tahapan sosialisasi
· Tahapan pertama, untuk membangun pemahaman calon pemilih
terhadap terjadinya perubahan fundamental
· Tahapan kedua difokuskan ada informasi dan tata cara teknis
pencoblosan surat suara
· Tahap ketiga di fokuskan pada sosialisasi pemilihan presiden
2. tahapan pelaksanaan
· Tahapan pertama pemilu legislative
· Tahapan kedua memilih prsiden, meliputi 2 putaran
Putaran pertama pemilihan pasangan calon presiden dan wapres
, di lanjutkan dengan tahapan selanjutnya jika tidak ada
pasangan calon presiden/ wapres terpilih pada emungutan putara
pertama dengan ketentuan memiliki suara 50%. Tetapi jika tidak
ada pasangan terpilih, maka dua pasang yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan keuda kembali dipilih oleh rakyat decara
langung dalam pemilu presiden dan wakil presiden putaran ke 2
c. Program 100 hari kerja
Pada pemerintahan periode ini menetapkan program 100 hari kerja
untuk merealisasikan jaji dan propaganda jangka pendek. Langkah
awal dari 100 hari kerja terutama di teraknkan pada semua sector baik
hokum, pendidikan, kesehatan maupun sector-sektor lain khususnya
pemberantasan korupsi.

4 Response to "HUKUM TATA NEGARA"

  1. Anonim Says:
    15 Juni 2012 pukul 08.31

    saya trtarik tolong kupaskan lebih dlam lagi

  2. PENGUSAHA SUKSES says:
    23 November 2012 pukul 00.01

    posting yang membantu!!!
    banyak PENGUSAHA hukum yang SUKSES!!!

  3. Unknown says:
    8 Desember 2012 pukul 22.22

    gudang makalah niih....
    saya paling suka materi HTN di kuliah...

  4. Unknown says:
    3 Oktober 2013 pukul 20.29

    nice posting

Posting Komentar