HUKUM PERDATA

Pendahuluan
Dasar Hukum berlakunya Hukum Perdata di Indonesia terdapat pada
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Apakah Hukum Perdata berlaku seluruhnya ?
Jawab :
· Tidak, karena ada UU lain yang berlaku dan mempengaruhi
berlakunya Hukum Perdata.
UU yang mempengaruhi berlakunya Hukum Perdata :
· UU Pokok Agraria (UUPA)
Menyatakan bahwa “semua ketentuan dalam buku ke 2 KUHPer
tentang BENDA, sejauh mengatur tentang bumi (tanah), air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk Hak
Tanggungan atas Tanah tidak berlaku lagi”, kecuali tentang
HIPOTIK.
Ketentuan Hipotik yang masih berlaku adalah Hipotik Pesawat
Terbang dan Kapal Laut.
· UU Perkawinan (No.1 Tahun 1974)
Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan “Untuk perkawinan dan
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas UU ini”.
Maka dengan berlakunya pernyataan tersebut (UU ini) ketentuan
– ketentuan perkawinan yang diatur dalam KUHPer sejauh telah
diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku.
· SEMA No.3 / 1963
MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang
menyatakan “KUHper bukan lagi sebagai UU tetapi sebagai
dokumen hukum yang tertulis”. Dengan kata lain SEMA ini
berusaha mencabut KUHPer.
Dengan adanya SEMA itu, mengapa KUHPer masih berlaku ?
Jawab : Penyebab KUHPer masih terus berlaku :
· Aspek Yuridis dan Politis
SEMA dibuat dengan lebih bermuatan politis, karena secara
historis SEMA dibuat dengan sebab adanya pendapat pantaskah
indonesia menggunakan KUHPer jaman kolonial, sementara
negara ini sudah merdeka ?. Padahal KUHPer merupakan suatu
aspek Yuridis, bukan Politis, jadi KUHPer tetap dapat berlaku.
· Aspek (Lembaga) Yudikatif dan Legislatif
SEMA dibuat oleh lembaga Yudikatif (MA) sedangkan seharusnya
suatu perundang-undangan merupakan produk Legislatif
(termasuk KUHPer). Maka SEMA bukan suatu ketentuan yang
termasuk dalam Hirarki Per-UU-an dan tidak dapat menghentikan
berlakunya KUHPer.
Dalam KUHPer berlaku sistem DUALISME, yaitu menjalankan 2 Hukum
yang berlaku di dalam masyarakat :
· Hukum Adat
· Hukum Perdata Murni (Positif).
HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam
beberapa bagian Buku, yaitu ;
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, Tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banya
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena
waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan
Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya
hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan,
Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga)
mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan
Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara
Perdata.
Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika
hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Hukum Keluarga
3. Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan
4. Buku 4, Tentang Hukum Waris.
BUKU 1, TENTANG ORANG.
Orang, pada dasarnya bukan manusia. Tetapi Manusia itu pasti Orang.
Orang menurut Perdata dibagi menjadi 2 ;
1. Natuurlijk Persoon, yaitu Manusia.
2. Recht Persoon, yaitu Badan Hukum.
Yang kemudian disebut Subyek Hukum :
· Subyek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban, atau merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Wujud subyek hukum tersebut 2 point diatas.
1. Natuurlijk Persoon
· Pertanyaan : Sejak kapankah manusia menjadi subjek
hukum, sejak dalam kandungan atau kelahiran ?
· Jawaban : Sejak dilahirkan hingga kematian. Namun, pasal 2
menyebutkan “anak dalam kandungan dianggap sudah
dilahirkan jika kepentingan anak menghendaki dan ia lahir
dalam keadaan hidup”.
Dengan adanya Pasal 2 ini muncul pengecualian yang kemudian
menyatakan :
“Semua manusia merupakan Subyek Hukum sejak dalam kandungan
BILAmana ia memiliki kepentingan yang menghendaki dan
dilahirkan dalam keadaan hidup”
Pasal diatas hanya merupakan pengecualian, tidak berlaku umum,
hanya pada hal-hal tertentu dimana kepentingan menghendaki. Contoh
Kepentingan yang menghendaki yaitu Waris.
Namun demikian, manusia yang dimaksud tersebut belum dapat
melakukan Perbuatan Hukum, karena masih dibawah umur (belum dewasa)
sehingga tidak cakap bertindak. Dengan demikian ia dapat memperoleh
perwalian atas perbuatan hukum untuk kepentingannya.
Subyek Tidak Cakap Hukum :
· Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
· Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya
telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri
kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat
berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan
memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa
demikian.
· Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan,
seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan
perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
Priore : Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah Pendukung hak dan
kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang
berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan / persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum jika memenuhi syarat :
1. Materiil
· Harta kekayaan yang terpisah (p’usahaan dg investor).
· Ada Tujuan
· Ada kepentingan
· Terorganisir
2. Formil
· Ada pengesahan atau pengakuan dari pemerintah.
3. Hukum Perkawinan
Pasal 1 UU No.1 / 1974, Pengertian Perkawinan ;
“Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seoang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME”
(?) Pertanyaan :
Apakah perkawinan sejenis diperbolehkan ? Bagaimana dengan
kawin kontrak ?
Jawab :
Tidak. Perkawinan sejenis melawan pasal 1, ...antara seorang pria
dan wanita... . Untuk kawin kontrak juga melawan pasal 1, ...bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan YME. Kawin kontrak bersifat sementara dan tidak kekal.
Sah-nya Perkawinan
Pasal 2 UU No.1/1974 ;
 Ayat 1 : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agama atau kepercayaannya itu.
 Ayat 2 : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per-UU-an yang
berlaku.
Menurut hukum Perdata dalam perkawinan mengesampingkan Hukum Agama,
yang penting didaftarkan maka perkawinan itu dianggap sah.
(?) Pertanyaan :
· Apakah ayat 1 dan 2 harus terpenuhi (secara
kumulatif/bersamaan) untuk mengesahkan perkawinan ? (Harus
b’dasarkan agama dan harus didaftarkan ?).
· Lalu apakah fungsinya pendaftaran/pencatatan ?
(!) Jawab :
· Pendapat 1 : Perkawinan dicatatkan atau tidak tetap sah, pencatatan
hanya untuk memenuhi segi admimistratif.
· Pendapat 2 : Perkawinan harus b’dasarkan hukum agama dan harus
dicatatkan (keduanya secara kumulatif) baru dapat dikatakan sah.
Pendapat ini beralasan berdasarkan pada perlindungan hukum bagi pihakpihak
yang melakukan perkawinan.
Misalnya : Perkawinan bawah tangan mempersulit masalah waris, atau
pengakuan sah atau tidaknya (akta) kelahiran seorang anak,dsb.
(?) Pertanyaan :
· Berdasarkan pasal 2 ayat 1, bolehkah perkawinan beda agama ?
(!) Jawab :
· Dilihat dari masalah teknis (implementasi pasal 2 ayat 1 & 2) sudah
menimbulkan masalah, namun ini bukan melawan UU.
· Ternyata UU No.1/1974 tidak mengatur (dg jelas) perkawinan beda
agama, jika demikian (tidak diatur UU) maka dasar hukumnya adalah asas
kepatutan atau kepantasan.
· Terjadi kekosongan hukum pada UU No.1/1974, maka dasar hukum dapat
dikembalikan pada Kitab Hukum Perdata (BW). Namun ternyata BW
sendiri tidak mengaturnya. Maka kita dapat menggunakan hukum agama
atau kepercayaan kita.
Uts limit
BUKU 2, TENTANG BENDA
Buku ke-2 mengatur tentang Benda menganut sistem tertutup, berbeda
dengan Buku ke-3, yang menganut sistem terbuka.
Sistem Tertutup : Orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru
selain yang sudah ditetapkan oleh UU.
Sistem Terbuka : Orang boleh membuat perjanjian walaupun perjanjian itu belum
(atau tidak) diatur dalam UU.
Karena menganut sistem tertutup, hak kebendaan harus sesuai seperti
yang sudah ditetapkan UU. (Harus berdasarkan UU, tidak boleh mendasarkan
pada ketentuan lain seperti perjanjian,dsb.)
Berlakunya Buku ke-2 sangat dipengaruhi oleh UUPA No.5/1960.
Sepanjang menyangkut Bumi, Air, dan Kekayaan yg Terkandung didalamnya
Burgerlijk Wetboek dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang
HIPOTIK.
Buku ke-2, karena adanya UUPA dan sepanjang diatur oleh UUPA, maka ;
1. ada pasal yang tak berlaku lagi (co : tentang tanah)
2. ada pasal yang tak berlaku sepenuhnya.
3. ada pasal yang berlaku sepenuhnya.
Contoh :
· Hipotik atas tanah tidak berlaku lagi (sejak 1996)
· Hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan
ketentuan khusus lainnya.
BENDA
Pengertian secara yuridis dalam pasal 499 BW ;
“Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik”
· Dalam konsep Perdata, MANUSIA bukan benda karena tidak dapat
dijadikan objek hak milik.
· Dalam konsep Pidana, MAYAT merupakan benda sebagai objek hak milik
bagi ahli warisnya.
Macam Benda
1. B. Bergerak dan Tak Bergerak (Tetap).
2. B. Habis Pakai dan Tak Habis Pakai.
3. B. Yg sudah ada dan B. Yg masih akan ada.
4. B. Yg dapat dibagi dan B. Yg tidak dapat dibagi.
Dari bermacam benda tersebut yang paling penting adalah Benda Bergerak dan
Benda Tetap.
Benda Bergerak
Dikatakan benda bergerak karena ;
1. Sifatnya, yang mudah digerakkan atau dipindahkan.
2. UU menentukan, menyatakan benda itu merupakan B. Bergerak.
Macam benda bergerak ;
1. Berwujud
2. Tak Berwujud.
Benda Tetap
Dikatakan benda tetao karena ;
1. Sifatnya, tidak dapat atau sulit digerakkan atau dipindahkan. Contoh :
Tanah dan apa yg ada diatasnya.
2. Tujuan pemakaiannya, benda itu dipakai tanpa harus dipindah-pindahkan.
Contoh : Mesin Pabrik.
3. UU menentukan, menyatakan benda itu sebagai benda tetap. Contoh :
Kapal Laut dan Pesawat Terbang.
Arti penting Perbedaan B. Bergerak dan B. Tetap
Ada 4 arti penting dalam membedakan B. Bergerak dan B. Tetap, yaitu ;
1. Bezit, Hak Penguasaan atas Benda
2. Levering, Penyerahan atau Pengalihan
3. Bezwaring, Pembebanan
4. Verjaring, Daluwarsa
1. BEZIT (Hak Penguasaan atas Benda)
Pasal 1977 BW ;
· B. Bergerak : Tidak perlu Bukti Kepemilikan sebagai Hak
Penguasaan, Pemegang benda bergerak (beziter) dianggap sebagai
pemilik (eighiner) benda bergerak tersebut.
· B. Tetap : Perlu Bukti Kepemilikan, Pemegang benda tetap belum
tentu sebagai pemilik, ia harus punya bukti kepemilikan.
2. LEVERING (Penyerahan atau Pengalihan)
· B. Bergerak : Penyerahan dilakukan secara nyata.
· B. Tetap : Penyerahan dilakukan secara hukum, atau balik nama.
(?) Pertanyaan
Kenapa kendaraan bermotor sebagai B. Bergerak harus melalui
levering balik nama ?
(!) Jawab
Ada “PENDAPAT” (awas cuma pendapat) pembedaan diatas ini sudah
tidak relevan, yg relevan sekarang adalah B. Terdaftar dan Tidak
Terdaftar.
3. BEZWARING (Pembebanan)
Arti pembebanan : contoh, ketika suatu benda dijadikan suatu jaminan, ia
dikuasai oleh orang lain. Penjaminan itulah yang disebut pembebanan.
· B. Bergerak : Ada Pembebanan (Bezwaring)
· B. Tetap : Tidak ada Pembebanan (Bezwaring)
4. VERJARING (Daluwarsa)
· B. Bergerak : Tidak ada Daluwarsa (Verjaring)
· B. Tetap : Ada Daluwarsa (Verjaring)
HAK KEBENDAAN
Ialah hak MUTLAK atas suatu benda dimana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga.
Kedudukan Hak Kebendaan dalam Hak Keperdataan ;
Hak Keperdataan ada 2 macam, HAK MUTLAK dan HAK RELATIF.
HAK MUTLAK ;
· Hak Kepribadian, co : hak untuk hidup, hak atas nama baik, dll.
· Hak dalam Hk. Keluarga : hubungan anak-ortu, suami-istri, dsb.
· Hak mutlak atas suatu benda : hak kebendaan, dll.
HAK RELATIF ;
· Hak ini muncul akibat adanya perjanjian.
Maka dg demikian, hak kebendaan memiliki kedudukan didalam dan sebagai HAK
MUTLAK dalam Hak Keperdataan.
Sifat Hak Kebendaan
a. Mutlak, hak dapat dipertahankan terhadap siapapun, harus dihormati dan
ditaati oleh siapapun.
b. Droit de Suit (Mengikuti), hak mengikuti benda itu dimanapun dan pada
siapapun benda itu berada.
c. Droit de Preferen (Didahulukan), hak selalu mendahulukan pemilik hak
kebendaan bila muncul suatu perkara.

0 Response to "HUKUM PERDATA"

Posting Komentar