Dilalah Dalam Ushul Fiqih

PENGANTAR

Petunjuk (Dilalah) Al Quran, semua kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Quran dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Dan kalaupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushaf-nya, yang tidak ada pada qira’ah mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Quran yang didengar dari Nabi SAW atau hasil ijtihad mereka.
Adapun ditinjau dari segi dilalah-nya, ayat-ayat Al-Quran itu dapat dibagi dalam dua bagian :
1. Nash yang qath’i dilalah-nya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di-takwil, tidak mempunyai makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain mempunyai makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri. Contohnya adalah ayat yang menetapkan kadar pembagian waris, pengharaman riba, pengharaman daging babi, hukuman had zina sebanyak seratus kali dera, dan sebagainya. Ayat-ayat yang mencantumkan hal-hal tersebut, maknanya jelas dan tegas dan menunjukkan arti dan maksud tertentu, dan dalam memahaminya tidak memerlukan ijtihad. (Abdul Wahab Khalaf, 1972:35)
2. Nash yang Zhanni dilalah-nya
Yaitu nash yang menunjukkan suatu makna yang dapat di-takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafazhnya musytarak (homonim) ataupun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dengan berbagai cara, seperti dilalah isyarat-nya, iqtidha-nya, dan sebagainya.
Dan untuk lebih jelasnya pembahasan hal di atas maka kami akan mencoba menyampaikan dalam pembahasan Dilalah. Akan tetapi Kesempurnaan hanyalah milik Allah semata, maka apabila nanti ada kekurangan, kami minta kritik dan sarannya atas makalah yang kami buat ini.


BAB II
DILALAH

Dilalah adalah suatu lafazh bila ditinjau dari cara menunjukkan suatu makna. Menurut Hanafiyah dilalah dibagi 4 macam yaitu ibarat nash, isyarat nash, dilalah nash, dan iqtida’ nash. Dan menurut jumhur ulama itu dibagi 5 sama dengan Hanafi tapi ditambah satu yaitu dilalah mafhum mukhalafah. Sedang menurut Syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum.
Bentuk-bentuk dilalah menurut hanafiyah dan jumhur ulama antara lain :
1. Ibarah Nash
Yaitu pemahaman dari lafazh baik yang tersurat atau tersirat, baik yang memiliki satu atau banyak makna. Contoh :
واجتنبوا قول الزور
“Dan jauhilah kamu semua dari pembicaraan bohong”
Maksud ayat قول الزور dapat kita pahami bahwa saksi palsu termasuk jenis jarimah (Pelangaran hukum), itu adalah termasuk lafazh yang tersurat. Sedangkan yang tersirat misal :
ان الذين يأكل اموال اليتا مىظلما
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatimi dengan cara dholim (aniayah)”
Dari nash di atas makna tersuratnya adalah memakan harta anak yatim dan bertuk tersiratnya adalah menghacurkan anak yatim. Jadi ayat di atas merupakan salah satu dari berbagai macam kedholiman ialah memakan harta anak yatim.
2. Isyarat Nash
Yaitu pemahaman yang diambil dari isyarah nash (bersumber dari isensial makna) yang dipahami dari ungkapan yang ada.
و ا مر هم شو ر ى بينهم
“Dan atas perkara-perkara mereka musyawarahlah diantara mereka”
Ayat ini mengisaratkan hukum Islam berdasarkan permusyawaratan kaum muslimin.

3. Dilalah Nash
Dilalah Nash disebut juga dilalatul Aulah/qizas jali. Mafhum muwafaqoh dalam istilah hanafiyah disebut juga dilalah nash yaitu suatu petunjuk kalimat yang menunjukkkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena persamaan dalam maknanya. Hal ini dapat diketahui dengan pengertian bahasa, tanpa memerlukan pembahasan yang mendalam ataupun ijtihad.disebut mafhum muwafaqah karena hukum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis. Misal :
ولا تقل لهما اف ولا تنهرهما
“Dan janganlah kamu berkata kepada ibu-bapakmu degan ucapan ‘hush’”
Bahwa nash diatas menunjukkan tentang haramnya berkata “hush” kepada kedua orang tua apalagi memukul.
4. Dilalah Iqtida’
Yaitu lafazh atas satu perintah yang tidak bisa dipahamkan lain kecuali apa yang ditunjukkan.
فمن عفى له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء اليه باحسان
“Maka barangsiapa memaafkan sesuatu kesalahan seseorang dari saudaranya , maka ikutilah dengan kebajikan dan tunaikanlah kepadanya dengan kebaikan”
Perbuatan ikhsan merupakan konsekuansi logis dari jelasnya pemberian maaf oleh seseorang terhadap orang yang meminta maaf.
5. Dilalah mafhum al-mukhalafah
Yaitu petunjuk lafzh yang menunjukkan bahwa hukum yang lahir dari lafazh itu berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan dalam lafazh itu, yang hukumnya bertentangan dengan hukum yang lahir dari mantuq-nya, karena tidak adanya batasan (kayd) yang berpengaruh dalam hukum. Mafhum mukhalafah disebut juga dalil khitab yaitu hukum yang disebutkan berbeda dengan hukum yang tidak disebut. Karena hukumnya diambil dari jenis khitab-nya atau karena khitabnya sndiri menunjukkan atas hukum itu. Misal dalam hadits disebutkan :
فى ساءمة الغنم وكاة
“Dalam kambing-kambing yang digembalakan itu ada zakatnya”
dari hadits di atas, menurut mafhumnya “ yang tidak digembalakan” artinya yang diberi makan di kandang tidak terkena zakat. Sedangkan syarat-syarat mafhum mukhalafah ialah :
1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun mafhum muwafaqah.
2. Manthuqnya tidak disebutkan karena ada tujuan memperingatkan ni’mat.
3. Manthuq itu bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
4. Manthuq itu bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
Macam-macam Mafhum Mukhalafah :
1. Mafhum shifat
Yaitu mempertalikan hukum sesuatu kepada salah satu sifat-sifatnya. Misalnya firman Allah tentang kifaraat membunuh :
فتحرررقبة مؤمنة
“Maka dengan memerdekakan hamba yang mu’min”
maka kalau hamba sahaya yang tidak mukmin diangap tidak cukup.
2. Mafhum ‘adad
Yaitu mempertalikan hukum kepada bilangan (‘adad) yang tertentu. Misalnya yaitu tentang melakukan zina.
3. Mafhum ghayah
Yaitu lafazh yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batas).
4. Mafhum ‘illat
Yaitu mempertalikan hukum dengan ‘illat, seperti mengharamkan arak karena memabukkan.
5. Mafhum hashr
Yaitu mengkhususkan hukum dengan apa yang disebutkan dalam perkataan yang dinyatakan.
Sedangkan menurut Syafi’iyah terbagi dalam 2 antara lain :
1. Dilalah Mantuq
Ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri.
Dilalah mantuq seperti ini mancangkup tiga dilalah yang dipakai dalam istilah Hanafiyah, yaitu ibarat, isyarat, dan iqtida nash. Mantuq dibagi menjadi 2 :
a. Mantuq nash
Yaitu lafazh atau susunan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi. Seperti nama-nama orang, juga susunan lafazh :
فصيام ثلاثة ايام = “puasa tiga hari”
b. Mantuq dhahir
Yaitu suatu lafazh atau susunan yang menunjukkan suatu makna, tetapi makni ini bukannya yang dimaksud. Misal :
ويبقى وجه ربك = diartikan “waj-hu” dengan makna “dzat”
2. Dilalah mafhum
Ialah petunjuk lafazh pada hukum yang tidak disebutkan oleh lafadh itu sendiri, melainkan datang dari pemahaman. Dilalah mafhum disebut dalam istilah Hanafiyah disebut dilalah nash. Dilalah mafhum dibagi menjadi 2 macam :
a. Mafhum muwafaqah
Mafhum muwafaqah dalam istilah ulama Hanafiyah disebut juga dilalah nash, yaitu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan dalam maknannya. Mafhum muwafawah dikenal pula dengan nama fahwa al-khitab dan lahn al-khitab, sebagaimana dikemukakan oleh ulama Zaidiyyah.akan tetapi Ibnu As-Subki membedakan pengertian keduannya, yang pertama dimaksudkan untuk masalah tertulis, yang hukumnya lebih utama dan lebih sesuai dari hukum bagi masalah tertulis, sedangkan yang teakhir dimaksudkan untuk masalah yang sama tingkat hukumnya dengan masalah lain yang tidak tertulis, perbedaan ini disepakati oleh Asy-Syaukani.
b. Mafhum al-mukhalafah
Penjelasan mafhum ini sudah kami sampaikan dibahasa awal jadi tidak kami ulas kembali. Dan mengenai mafhum mukhalafah itu ulama Hanafiyah tidak memandang sebagai salah satu metode penafsiran nash-nash syara atau menetapkan hukum.alasan mereka adalah :
1. Banyak nash syara yang apabila diambil mafhum mukhalafahnya akan rusak pengertiannya
2. Sifat-sifat yang terdapat pada nash syara dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum, melaikan untuk targib dan terhib.
3. Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat dijadikan hujah syara maka sustu nash yang telah menyebutkan suatu sifat tidak perlu lagi disebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut.
Akan tetapi menurut jumhu ushulliyyin mafhum mukhalafah dapa dijadikan sebagai hujjah syara’, alasannya antara lain :
1. Berdasarkan logika, setiap syarat atau sifat tidak mungkin iantumkan tanpa tujuan dan sebab.
2. Sikap Rosulullah yang tidak menyalahkan Umar Ibnu Khthab dalam memahami mafhum mukhlafah dari ayat 101 An-Nisa. Namun Raosulullah menjelaskan bahwa qasar shalat dalam perjalanan diperbolehkan sekalipun dalam keadaan aman.
3. Harus sesuai dengan syarat. (sudah kami terangkan di atas)












BAB III
PENUTUP

Dilalah adalah suatu lafazh bila ditinjau dari cara menunjukkan suatu makna. Menurut Hanafiyah dilalah dibagi 4 macam yaitu ibarat nash, isyarat nash, dilalah nash, dan iqtida’ nash. Dan menurut jumhur ulama itu dibagi 5 sama dengan Hanafi tapi ditambah satu yaitu dilalah mafhum mukhalafah. Sedang menurut Syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum. Dan dilalah mantuq ini mencangkup tiga dilalah yaitu ibarat, isyarat, dan iqtida nash dalam istilah Hanafiyah. Sedang dilalah mafhum, Hanafiyah sama dengan dilalah nash.
Untuk memahami bahasan dilalah memang perlu penguasaan materi yang yang mendalam sebab membutuhkan besic keilmuan kitab yang tinggi maka kiranya inilah makalah yang dapat kami buat apabila ada kekurangan/kesalahan kami mohan maaf dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Diponegoro, 1995
Moh Rifa’i, Ushul Fiqih, Wicaksana, Semarang,1988
Muhammad Zahroh, Ushil Fiqh, Darul Fiqh al arabi, Libanon, 1985
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, Jakarta, Logos, 1996
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 1998

0 Response to "Dilalah Dalam Ushul Fiqih"

Posting Komentar